Tampilkan postingan dengan label Kompas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kompas. Tampilkan semua postingan
Kamis, 18 Desember 2008
Mitos Perbaikan Nasib TKI
Kompas, Kamis, 18 Desember 2008
”Suami saya dipecat dari pabrik. Anak kami tiga, masih sekolah semua. Saya ingin menjadi TKI, tapi takut ke Malaysia. Katanya, banyak TKI yang mati di sana. Saya ingin jadi TKI di Belanda. Kerja apa saja bisa...,” sepenggal surat itu dikirim ke meja saya beberapa hari lalu.
Surat dari perempuan yang mengaku bernama Anisa dari Cirebon itu adalah surat yang kedua dalam sebulan ini. Surat pertama dikirim seorang lelaki bernama Yayan, dari Jakarta. Inti suratnya sama: tuntutan hidup karena tak ada pekerjaan dan harapan untuk jadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negeri orang.
Permintaan yang sama, dari puluhan orang lain, disampaikan lewat telepon setelah Kompas memuat tulisan tentang kehidupan TKI ilegal di Belanda, November 2008. Kisah-kisah pedih tentang penyiksaan TKI di luar negeri tak menyurutkan minat mereka. ”Lebih baik mencoba jadi TKI. Apa pun risikonya. Di sini sudah buntu,” kata Nina dari Serang.
Ratusan TKI mati
Di balik kisah sukses TKI, berulang kali kisah pedih tentang mereka telah disuarakan. Seperti disampaikan Sri Palupi dan kawan-kawannya dari Institute for Ecosoc Rights, yang memaparkan hasil penelitian mereka di Bentara Budaya, Jakarta, Rabu (17/12). Penelitian itu difokuskan terhadap TKI di Malaysia dan Singapura, tentang Kebijakan Ilegal Migrasi Buruh Migran dan Mitos Pembaharuan Kebijakan.
”Sudah dua tahun saya disiksa majikan dan sudah 10 bulan tidak dibagi makan nasi. Sehari-hari disuruh makan mi instan. Habis itu saya disiksa, ditendang di seluruh badan, diikat di kamar mandi. Telinga saya ditinju hingga keluar darah dari mulut saya,” kisah perempuan berusia 19 tahun, yang diwawancarai tim peneliti Institute for Ecosoc Rights, di penampungan KBRI Malaysia, April 2008.
Pada suatu malam, perempuan yang sudah tiga tahun bekerja di rumah majikannya itu akhirnya melarikan diri. Kisah-kisah pedih lainnya berserak dalam laporan penelitian itu, mulai dari kisah penyiksaan hingga pemerkosaan.
Tak hanya disiksa, ratusan TKI mati di negeri orang. Di Singapura, TKI yang mati sejak 1999 hingga 2007 tercatat 147 orang. Di Malaysia, menurut data KBRI Malaysia, dari Januari 2008 hingga November 2008 ini saja sudah 513 warga negara Indonesia yang mati, dan sebagian besar adalah TKI. Mereka mati dalam sunyi, sepi dari pemberitaan.
Angka-angka ini sering dikecilkan, dibandingkan jumlah TKI di Singapura yang mencapai 80.000 orang. Di Malaysia terdapat 2 juta TKI, sebanyak 1,2 orang di antaranya legal dan sekitar 800.000 TKI ilegal (baca: tanpa dokumen). ”Namun, kematian satu atau dua orang tetap berharga jika negara ini memang mau melindungi warganya,” kata Prasetyohadi, peneliti Institute for Ecosoc Rights.
Mitos pembaruan
Duta Besar RI untuk Singapura Wardana mengatakan, Singapura sekarang sudah berubah, misalnya perubahan dalam pembaruan kontrak kerja bagi pekerja rumah tangga (PRT) setelah masa kerja selama dua tahun habis. ”Kontrak kerja ini dilakukan oleh majikan dan TKI di depan staf KBRI Singapura. KBRI di Singapura juga sudah menata diri dengan perlindungan yang lebih baik kepada TKI. Kita membuka layanan pengaduan 24 jam untuk TKI di Singapura,” kata Wardana.
Namun, di mata Palupi, pembaruan di Singapura itu hanya polesan. Singapura tetap menolak memberikan hak libur secara resmi bagi PRT migran, setidaknya satu hari dalam sebulan.
Kebijakan pembaruan kontrak kerja itu, tambah Palupi, tidak bisa melindungi PRT dengan masa kerja satu tahun yang selama ini rentan terhadap kematian akibat bunuh diri dan ”kecelakaan kerja”. Sedangkan saluran pengaduan TKI itu dinilai masih belum memadai.
Nyatanya, angka kematian PRT di Singapura tetap tinggi. Tahun 2007, misalnya, ada 13 TKI yang mati di negeri ini. ”Mereka depresi karena tidak ada hari libur, beban kerja tinggi, waktu istirahat kurang, dan terkurung di rumah majikan,” ujar Palupi.
Malaysia tetap menjadi ladang pelecehan dan pembunuhan bagi TKI. Baik TKI yang legal maupun ilegal tak mendapat perlindungan hukum di Malaysia. Di negara itu TKI dihadapkan pada dua pilihan: bertahan pada majikan dengan risiko perbudakan atau lari dari majikan dengan risiko ilegal dan menghadapi perbudakan dalam bentuk lain.
Kegagalan negara
Riwanto Tirtosudarmo, ahli kependudukan dan migrasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, mengatakan, masalah-masalah terkait TKI yang membesar dari tahun ke tahun adalah puncak gunung es dari kegagalan negara menghidupi dan melindungi warganya. Masalah TKI yang diusir, disiksa, atau bunuh diri itu bermula dari masalah domestik di negeri ini.
Permasalahan itu, di antaranya, adalah sempitnya lapangan kerja dalam negeri, praktik pengiriman TKI yang tanpa dibekali pengetahuan dan kemampuan kerja yang tetap menjamur, serta lemahnya diplomasi Pemerintah Indonesia terhadap pemerintah di negara tujuan TKI.
”Seharusnya kita bisa menekan Singapura dan Malaysia untuk menghargai TKI kita karena mereka juga butuh tenaga kerja dari kita untuk menopang ekonomi mereka,” kata Riwanto.
Palupi mengatakan, perlindungan TKI harus integratif, di dalam negeri maupun luar negeri. ”Presiden harus bersikap tegas untuk melindungi buruh migran, seperti yang ditunjukkan Pemerintah Filipina terhadap pekerja migran mereka,” kata Palupi.
”Kemiskinan di tanah sendiri, tak membuat mereka (TKI) takut mati dan nyeri,” tulis Budi Hardiman dari STF Driyarkarya dalam pengantar buku Tubuh-Alat dalam Kebungkaman Ruang Privat: Problem PRT Indonesia di Singapura, 2005. Namun, akankah orang-orang yang disebut-sebut sebagai ”pahlawan devisa” itu terus dibiarkan mati terhina di negeri orang? (MH)
Label:
Buruh Migran,
Kompas,
Prasetyohadi,
Savitri W,
Sri Palupi
Sabtu, 25 Agustus 2007
Jakarta Pernah Menjadi Model Partisipasi Rakyat
Kompas
Sabtu, 25 Agustus 2007
Kehidupan di kota besar semakin ditentukan oleh standar-standar dari sistem administrasi nasional dan mekanisme pasar global. Dengan demikian, seluruh keputusan bagaimana kota dibangun bahkan kehidupan personal individunya diambil alih oleh kepentingan korporasi sehingga energi dan ruang kreativitas rakyat semakin sempit.
Hal ini sebagian disebabkan oleh model pembangunan yang menempatkan pertumbuhan ekonomi secara absolut melampaui semua jenis kemajuan.
Dalam formula ekonomi seperti itu, rakyat tidak menjadi aktor kunci atau pemrakarsa dalam berbagai aspek kehidupannya, melainkan menjadi "pengambil manfaat" pasif dari berbagai skema pembangunan serta membuat mereka menjadi konsumen dari berbagai program ekonomi dan strategi pemasaran global.
Dalam banyak hal, rakyat kembali menjadi "obyek", bukan "subyek" pembangunan, dan karenanya dituntut kepatuhan kepada otoritas yang membuat kerangka dan mengimplementasikan model-model pembangunan. Situasi ini menjadi ironis di tengah sistem demokrasi yang sedang dimatangkan.
Perbincangan dengan ahli perencanaan kota Andy Siswanto, Ketua Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia Michael Sumarijanto, guru besar Arsitektur Universitas Indonesia Gunawan Tjahjono, dan mantan Ketua Tim Teknis Proyek Program Perbaikan Kampung Darrundono, serta Sri Palupi dari Institute for Ecosoc Rights, menyiratkan keprihatinan seperti itu.
Bahkan, Jakarta sebenarnya pernah menjadi model dari pembangunan kota yang melibatkan partisipasi masyarakat, yang membuat Jakarta mendapat Aga Khan Award for Architecture (AKAA) pada tahun 1980, dengan Program Perbaikan Kampung (KIP) yang dirintis sejak Ali Sadikin menjadi gubernur. Surabaya menyusul tahun 1986.
Berbeda dengan penghargaan-penghargaan lain, AKAA memberikan penekanan yang kuat pada proses, dan menempatkan manusia bukan sebagai obyek yang digusur-gusur dan dipinggirkan dari pembangunan kota. AKAA merupakan bentuk rangsangan terhadap upaya menciptakan arsitektur dan tata kota yang sanggup memberikan vitalitas kepada permukiman- permukiman yang tak berjiwa.
Karya yang memperoleh penghargaan kebudayaan yang bergengsi itu merupakan perwujudan kebutuhan dari lingkungan budaya tertentu yang menyumbang ke arah sebuah penciptaan fisik bangunan, yang diakui penggunanya sebagai bagian dari mereka. "Contoh lainnya adalah Kali Code karya Romo Mangun yang mendapat AKAA pada tahun 1992," ujar Michael Sumarijanto.
Menurut Darrundono, KIP I membutuhkan biaya 118 dollar AS per kapita, dengan fasilitas lengkap; jalan, tata air, air bersih termasuk hidran umum, bak sampah, MCK, sekolah, dan puskesmas. KIP III yang asasnya mencakup sosial, ekonomi, dan lingkungan dengan pendekatan berbasis masyarakat membutuhkan biaya 23 dollar per kapita. Bandingkan dengan pembangunan rumah susun yang biayanya 3.200 dollar AS per kapita.
Menurut dia, sebelum KIP, ada program Guided Land Development (GLD) dengan fasilitas seperti jalan setapak, MCK, dan hidran umum. GLD ini disiapkan bagi kaum migran, sebagai tempat transisi, sampai mereka secara bertahap bisa membangun rumah masing-masing.
"Tetapi, tahun 1980-an itu ekonomi menjadi panglima. Tanah-tanah publik tidak ada lagi, diberikan kepada pengembang," ujarnya. Bahkan, KIP yang banyak dipuji itu semakin tak tampak lagi bekasnya, sebagian digantikan oleh pemandangan gedung-gedung jangkung yang megah dan modern.
KIP terkait konsep desa kota yang dikemukakan Terry McGee (1987), yakni sebuah kawasan yang semula merupakan kawasan pertanian yang berpadu dengan permukiman dan kegiatan ekonomi, terdiri dari pertanian, industri, perumahan, dan lain-lain. Kehidupan ekonomi dan gaya hidup berimpitan dengan meluasnya kegiatan ekonomi dan kebudayaan kota, tetapi tidak hilang.
"Waktu Terry presentasi di Indonesia tahun 1989, ia mengatakan gejala urbanisasi di Asia sangat berbeda dengan di Barat," ujar Gunawan Tjahjono. Ia juga menyayangkan program yang bagus itu berhenti.
KIP masih menjadi model penataan kawasan di berbagai kota di Asia, bahkan pernah menjadi bahan telaah mengenai perencanaan kota dan kajian urban di universitas terkemuka seperti Harvard.
Gentrifikasi
Dalam peristiwa penggusuran yang digusur sebenarnya bukan hanya manusianya, melainkan seluruh jaring-jaring hidup yang sudah terbentuk untuk waktu yang cukup lama, kata Andy Siswanto. Pendapatan dan ekonomi keluarga akan kacau. Hal-hal seperti itu seharusnya dipertimbangkan ketika akan "menertibkan" suatu kawasan.
Setiap perencana kota, menurut dia, seharusnya paham, permukiman kembali tidak boleh membuat situasi warga menjadi lebih buruk (worst off).
Kalau solusinya rumah susun, dibutuhkan waktu penyesuaian yang lamanya bisa satu sampai dua tahun sampai kondisi sosial-ekonomi mereka menjadi baik. Tak ada yang instan dalam urusan ini. "Yang dipindahkan bukan barang," ujar Andy.
Namun, rumah susun tak bisa jadi solusi, apalagi mengentaskan kemiskinan penghuninya. Penelitian Darrundono (2006) di rumah susun yang dibangun Yayasan Buddha Suci di kawasan Cengkareng memperlihatkan, rumah susun tidak mengentaskan kemiskinan penghuninya.
Sejak pindah ke tempat itu dua tahun lalu, 10 persen dari warga tak pernah bisa membayar uang sewa yang Rp 90.000 per bulan, dan sekitar 40 persen sudah menunggak uang sewa tiga bulan.
Sri Palupi mengingatkan, proyek rumah susun untuk orang miskin dan kelompok berpenghasilan rendah sebenarnya gagal karena terjadi gentrifikasi, pindahnya kepemilikan ke orang lain dari kelas sosial yang lebih tinggi. "Sekitar 70 persen," ujarnya.
Kota seperti Jakarta, menurut Michael Sumarijanto, seharusnya belajar dari pengalaman di kota-kota besar di negara lain yang menempatkan kelompok tertentu di suatu wilayah tersendiri. Ia juga mempertanyakan pendekatan proyek yang masih dilakukan pemerintah kota sehingga melupakan pemeliharaan rutin dari aset-asetnya, termasuk jembatan jalan tol, dan terutama, mengabaikan partisipasi masyarakat dalam pengambilan berbagai keputusan publik yang menyangkut kehidupan mereka.
Sri Palupi memberikan contoh alternatif perencanaan yang ditawarkan komunitas pinggir kali di Halim terhadap hunian mereka yang ditolak oleh pihak pemerintah.
Tak ada investigasi
"Warga seharusnya dibuat cerdas dengan program-program kota," ujar Gunawan Tjahjono. Ia mengatakan, kolong jembatan tol bukanlah tempat layak untuk dimukimi. Kalau akan ditempati syaratnya ketat karena risikonya tinggi. Akan tetapi, mengubahnya menjadi taman dan tempat olahraga, menurut Andy, mengusik rasa keadilan bagi masyarakat miskin.
Palupi mengatakan, peristiwa kebakaran di komunitas miskin tak pernah diinvestigasi secara tuntas. Ia mengingatkan pernyataan Kepala Sudin Tramtib Jakarta Utara Toni Budiono (Kompas, 2/11/2001) yang mengaku menggunakan cara pembakaran atau bumi hangus untuk "menertibkan" bangunan liar.
Dari 591 kasus kebakaran tahun 2002, 71 persen di antaranya merupakan permukiman kumuh, 29 persennya (168 kasus), merupakan tempat usaha dan fasilitas publik, di antaranya 18 pasar tradisional, 12 fasilitas umum dan enam fasilitas sosial.
Beberapa kota di Asia, menurut Palupi dan Andy Siswanto, menggunakan kolong tol sebagai ruang berusaha. Contohnya Ginza di Tokyo. Di Bangkok, pemerintahnya menyiapkan ruang itu dengan standar tertentu. "Kalau mau tinggal di situ, warga harus memenuhi standar itu," ujar Palupi.
Jakarta, menurut Palupi, tidak menyediakan apa pun, sebaliknya melakukan banyak pelarangan yang ditujukan kepada masyarakat bawah. Ia menyebut Perda No 11/1988 tentang ketertiban Umum di Wilayah DKI Jakarta, yang bukan saja tidak memberikan perlindungan bagi rakyat, sebaliknya malah membuat stigma-stigma.
Dengan demikian, tindakan dan kebijakan pemda yang menyingkirkan dan menggusur kaum miskin di wilayah DKI seolah-olah legal di mata masyarakat. Penegakan Perda No 11/1988, menurut Palupi, seharusnya dibarengi dengan tindakan menyeret birokrat di kalangan pemda yang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Darrundono menawarkan beberapa alternatif. Kalau kawasan kumuh menduduki lahan tertentu, peruntukan lahan bisa diubah jadi kawasan perumahan. Kalau daerah kumuh dianggap mengganggu kepentingan umum, warga dapat disisipkan di kampung-kampung yang berdekatan lalu kampung itu ditata.
Itu merupakan cara ideal supaya ekonomi mereka yang subsisten itu tidak terganggu. "Kalau dilakukan 3-4 tahun lalu untuk komunitas di kolong tol, banyak persoalan bisa diantisipasi," ujar Darrundono. (MH)
Sabtu, 25 Agustus 2007
Kehidupan di kota besar semakin ditentukan oleh standar-standar dari sistem administrasi nasional dan mekanisme pasar global. Dengan demikian, seluruh keputusan bagaimana kota dibangun bahkan kehidupan personal individunya diambil alih oleh kepentingan korporasi sehingga energi dan ruang kreativitas rakyat semakin sempit.
Hal ini sebagian disebabkan oleh model pembangunan yang menempatkan pertumbuhan ekonomi secara absolut melampaui semua jenis kemajuan.
Dalam formula ekonomi seperti itu, rakyat tidak menjadi aktor kunci atau pemrakarsa dalam berbagai aspek kehidupannya, melainkan menjadi "pengambil manfaat" pasif dari berbagai skema pembangunan serta membuat mereka menjadi konsumen dari berbagai program ekonomi dan strategi pemasaran global.
Dalam banyak hal, rakyat kembali menjadi "obyek", bukan "subyek" pembangunan, dan karenanya dituntut kepatuhan kepada otoritas yang membuat kerangka dan mengimplementasikan model-model pembangunan. Situasi ini menjadi ironis di tengah sistem demokrasi yang sedang dimatangkan.
Perbincangan dengan ahli perencanaan kota Andy Siswanto, Ketua Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia Michael Sumarijanto, guru besar Arsitektur Universitas Indonesia Gunawan Tjahjono, dan mantan Ketua Tim Teknis Proyek Program Perbaikan Kampung Darrundono, serta Sri Palupi dari Institute for Ecosoc Rights, menyiratkan keprihatinan seperti itu.
Bahkan, Jakarta sebenarnya pernah menjadi model dari pembangunan kota yang melibatkan partisipasi masyarakat, yang membuat Jakarta mendapat Aga Khan Award for Architecture (AKAA) pada tahun 1980, dengan Program Perbaikan Kampung (KIP) yang dirintis sejak Ali Sadikin menjadi gubernur. Surabaya menyusul tahun 1986.
Berbeda dengan penghargaan-penghargaan lain, AKAA memberikan penekanan yang kuat pada proses, dan menempatkan manusia bukan sebagai obyek yang digusur-gusur dan dipinggirkan dari pembangunan kota. AKAA merupakan bentuk rangsangan terhadap upaya menciptakan arsitektur dan tata kota yang sanggup memberikan vitalitas kepada permukiman- permukiman yang tak berjiwa.
Karya yang memperoleh penghargaan kebudayaan yang bergengsi itu merupakan perwujudan kebutuhan dari lingkungan budaya tertentu yang menyumbang ke arah sebuah penciptaan fisik bangunan, yang diakui penggunanya sebagai bagian dari mereka. "Contoh lainnya adalah Kali Code karya Romo Mangun yang mendapat AKAA pada tahun 1992," ujar Michael Sumarijanto.
Menurut Darrundono, KIP I membutuhkan biaya 118 dollar AS per kapita, dengan fasilitas lengkap; jalan, tata air, air bersih termasuk hidran umum, bak sampah, MCK, sekolah, dan puskesmas. KIP III yang asasnya mencakup sosial, ekonomi, dan lingkungan dengan pendekatan berbasis masyarakat membutuhkan biaya 23 dollar per kapita. Bandingkan dengan pembangunan rumah susun yang biayanya 3.200 dollar AS per kapita.
Menurut dia, sebelum KIP, ada program Guided Land Development (GLD) dengan fasilitas seperti jalan setapak, MCK, dan hidran umum. GLD ini disiapkan bagi kaum migran, sebagai tempat transisi, sampai mereka secara bertahap bisa membangun rumah masing-masing.
"Tetapi, tahun 1980-an itu ekonomi menjadi panglima. Tanah-tanah publik tidak ada lagi, diberikan kepada pengembang," ujarnya. Bahkan, KIP yang banyak dipuji itu semakin tak tampak lagi bekasnya, sebagian digantikan oleh pemandangan gedung-gedung jangkung yang megah dan modern.
KIP terkait konsep desa kota yang dikemukakan Terry McGee (1987), yakni sebuah kawasan yang semula merupakan kawasan pertanian yang berpadu dengan permukiman dan kegiatan ekonomi, terdiri dari pertanian, industri, perumahan, dan lain-lain. Kehidupan ekonomi dan gaya hidup berimpitan dengan meluasnya kegiatan ekonomi dan kebudayaan kota, tetapi tidak hilang.
"Waktu Terry presentasi di Indonesia tahun 1989, ia mengatakan gejala urbanisasi di Asia sangat berbeda dengan di Barat," ujar Gunawan Tjahjono. Ia juga menyayangkan program yang bagus itu berhenti.
KIP masih menjadi model penataan kawasan di berbagai kota di Asia, bahkan pernah menjadi bahan telaah mengenai perencanaan kota dan kajian urban di universitas terkemuka seperti Harvard.
Gentrifikasi
Dalam peristiwa penggusuran yang digusur sebenarnya bukan hanya manusianya, melainkan seluruh jaring-jaring hidup yang sudah terbentuk untuk waktu yang cukup lama, kata Andy Siswanto. Pendapatan dan ekonomi keluarga akan kacau. Hal-hal seperti itu seharusnya dipertimbangkan ketika akan "menertibkan" suatu kawasan.
Setiap perencana kota, menurut dia, seharusnya paham, permukiman kembali tidak boleh membuat situasi warga menjadi lebih buruk (worst off).
Kalau solusinya rumah susun, dibutuhkan waktu penyesuaian yang lamanya bisa satu sampai dua tahun sampai kondisi sosial-ekonomi mereka menjadi baik. Tak ada yang instan dalam urusan ini. "Yang dipindahkan bukan barang," ujar Andy.
Namun, rumah susun tak bisa jadi solusi, apalagi mengentaskan kemiskinan penghuninya. Penelitian Darrundono (2006) di rumah susun yang dibangun Yayasan Buddha Suci di kawasan Cengkareng memperlihatkan, rumah susun tidak mengentaskan kemiskinan penghuninya.
Sejak pindah ke tempat itu dua tahun lalu, 10 persen dari warga tak pernah bisa membayar uang sewa yang Rp 90.000 per bulan, dan sekitar 40 persen sudah menunggak uang sewa tiga bulan.
Sri Palupi mengingatkan, proyek rumah susun untuk orang miskin dan kelompok berpenghasilan rendah sebenarnya gagal karena terjadi gentrifikasi, pindahnya kepemilikan ke orang lain dari kelas sosial yang lebih tinggi. "Sekitar 70 persen," ujarnya.
Kota seperti Jakarta, menurut Michael Sumarijanto, seharusnya belajar dari pengalaman di kota-kota besar di negara lain yang menempatkan kelompok tertentu di suatu wilayah tersendiri. Ia juga mempertanyakan pendekatan proyek yang masih dilakukan pemerintah kota sehingga melupakan pemeliharaan rutin dari aset-asetnya, termasuk jembatan jalan tol, dan terutama, mengabaikan partisipasi masyarakat dalam pengambilan berbagai keputusan publik yang menyangkut kehidupan mereka.
Sri Palupi memberikan contoh alternatif perencanaan yang ditawarkan komunitas pinggir kali di Halim terhadap hunian mereka yang ditolak oleh pihak pemerintah.
Tak ada investigasi
"Warga seharusnya dibuat cerdas dengan program-program kota," ujar Gunawan Tjahjono. Ia mengatakan, kolong jembatan tol bukanlah tempat layak untuk dimukimi. Kalau akan ditempati syaratnya ketat karena risikonya tinggi. Akan tetapi, mengubahnya menjadi taman dan tempat olahraga, menurut Andy, mengusik rasa keadilan bagi masyarakat miskin.
Palupi mengatakan, peristiwa kebakaran di komunitas miskin tak pernah diinvestigasi secara tuntas. Ia mengingatkan pernyataan Kepala Sudin Tramtib Jakarta Utara Toni Budiono (Kompas, 2/11/2001) yang mengaku menggunakan cara pembakaran atau bumi hangus untuk "menertibkan" bangunan liar.
Dari 591 kasus kebakaran tahun 2002, 71 persen di antaranya merupakan permukiman kumuh, 29 persennya (168 kasus), merupakan tempat usaha dan fasilitas publik, di antaranya 18 pasar tradisional, 12 fasilitas umum dan enam fasilitas sosial.
Beberapa kota di Asia, menurut Palupi dan Andy Siswanto, menggunakan kolong tol sebagai ruang berusaha. Contohnya Ginza di Tokyo. Di Bangkok, pemerintahnya menyiapkan ruang itu dengan standar tertentu. "Kalau mau tinggal di situ, warga harus memenuhi standar itu," ujar Palupi.
Jakarta, menurut Palupi, tidak menyediakan apa pun, sebaliknya melakukan banyak pelarangan yang ditujukan kepada masyarakat bawah. Ia menyebut Perda No 11/1988 tentang ketertiban Umum di Wilayah DKI Jakarta, yang bukan saja tidak memberikan perlindungan bagi rakyat, sebaliknya malah membuat stigma-stigma.
Dengan demikian, tindakan dan kebijakan pemda yang menyingkirkan dan menggusur kaum miskin di wilayah DKI seolah-olah legal di mata masyarakat. Penegakan Perda No 11/1988, menurut Palupi, seharusnya dibarengi dengan tindakan menyeret birokrat di kalangan pemda yang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Darrundono menawarkan beberapa alternatif. Kalau kawasan kumuh menduduki lahan tertentu, peruntukan lahan bisa diubah jadi kawasan perumahan. Kalau daerah kumuh dianggap mengganggu kepentingan umum, warga dapat disisipkan di kampung-kampung yang berdekatan lalu kampung itu ditata.
Itu merupakan cara ideal supaya ekonomi mereka yang subsisten itu tidak terganggu. "Kalau dilakukan 3-4 tahun lalu untuk komunitas di kolong tol, banyak persoalan bisa diantisipasi," ujar Darrundono. (MH)
Label:
Jakarta,
Kompas,
Other's reference,
Sri Palupi
Selasa, 05 September 2006
Membunuh dengan Data
Kompas
Selasa, 05 September 2006
See also at Perpustkaan Bappenas
Sri Palupi
Debat soal angka kemiskinan sama basinya dengan data kemiskinan yang dipakai tim ekonomi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dari zaman pemerintahan Soeharto hingga SBY, perdebatan ihwal data kemiskinan tak pernah bergeser dari tinggi rendahnya angka. Sampai-sampai kita tidak menyadari, di tengah situasi ekonomi yang belum membaik, permainan data dapat menjadi strategi alternatif untuk mengurangi kemiskinan berbiaya murah.
Konsekuensi etis
Ketika krisis ekonomi mulai dirasakan tahun 1998, pemerintah panik dengan tingginya angka kemiskinan, 39,1 persen yang dikeluarkan BPS saat itu. Kepanikan ini memaksa pemerintah mengundang berbagai pihak untuk mengoreksi angka kemiskinan, yang dinilai akan menimbulkan pesimis berlebihan. Muncul kemudian angka kemiskinan konsensus sebesar 24,2 persen sebagai angka resmi. Jadi bukan kebijakannya yang dievaluasi dan dikoreksi, tetapi angka kemiskinannya.
Hal senada terjadi dalam pemerintahan SBY. Dulu kepanikan pemerintah diatasi dengan mengoreksi angka kemiskinan. Kini kepanikan pemerintah diatasi dengan menggunakan data basi. Sebab angka kemiskinan kuartal I 2006 yang hendak diumumkan BPS pada 26 Juli 2006 ternyata meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya (Investor Daily, 28/7/2006).
Peningkatan ini dinilai tim ekonomi pemerintah tidak sesuai data pertumbuhan ekonomi. Jika angka kemiskinan kuartal I 2006 yang dipakai, pemerintah akan dinilai gagal dan citra pemerintah akan merosot. Kepanikan pemerintah memaksa BPS menunda publikasi angka kemiskinan kuartal I 2006 dan bersepakat untuk menghitung kembali angka kemiskinan itu dengan mengubah sejumlah indikator.
Sekali lagi, bukan kebijakan yang dikaji dan dikoreksi, tetapi indikator kemiskinannya. Selama ini pemerintah meletakkan masalah tingginya angka kemiskinan bukan pada kebijakan yang telah melahirkan pemiskinan, tetapi pada indikatornya. Ibaratnya, buruk rupa cermin dibelah.
Munculnya angka kemiskinan hasil konsensus, adanya kesepakatan mengubah indikator dan digunakannya data basi dalam pidato presiden menegaskan, di hadapan kekuasaan, data kemiskinan hanya sederetan angka statistik yang bisa digeser dan diubah sesuai dengan kepentingan.
Yang memprihatinkan, masih ada sejumlah ekonom yang melihat masalah penggunaan data kemiskinan sekadar masalah penafsiran, terlepas dari persoalan manipulasi. Mereka ini mengabaikan realitas, pemilihan indikator dan penggunaan data kemiskinan oleh pemerintah membawa konsekuensi etis atas hidup matinya jutaan orang miskin.
Alat membunuh
Jika penggunaan data kemiskinan hanya dilihat sebagai soal interpretasi, memang tidak ada yang salah dengan penggunaan data basi dalam pidato presiden. Adalah benar, tingkat kemiskinan menurun bila kita membandingkan data kemiskinan Februari 2005 dengan data kemiskinan tahun 1999. Namun, jika kita bandingkan dengan data terbaru BPS, maka angka kemiskinan meningkat dari 15,97 persen pada Februari 2005 menjadi 17,75 persen pada Maret 2006. Angka terbaru ini pun dinilai banyak ekonom sebagai terlalu rendah karena tak konsisten dengan hasil survei BLT yang merefleksikan angka kemiskinan sebesar 23 persen. Apa konsekuensi penggunaan data basi?
Ketika perencanaan program pembangunan menggunakan angka kemiskinan 15,97 persen, sementara kondisi obyektif kemiskinan menunjukkan angka 23 persen, akan dikemanakan 7,03 persen penduduk miskin yang tidak diperhitungkan dalam perencanaan program? Mereka tentu akan dibiarkan mengatasi sendiri masalahnya. Jika bisa survive berarti mereka terus hidup. Jika tidak, dengan sendirinya angka kemiskinan berkurang akibat meningkatnya kematian orang miskin.
Konsekuensi etis dari penggunaan data kemiskinan ini dapat dilihat jelas dalam kasus penanganan busung lapar. Di NTT, misalnya, pada tahun 2005 mayoritas kabupaten menggunakan data lama tahun 2004 sebagai dasar untuk menyusun proyek penanganan busung lapar. Padahal, data itu sudah tidak sesuai dengan kondisi nyata. Yang terjadi, anak-anak penderita gizi buruk dan busung lapar yang tidak tercatat dalam data 2004 tidak tersentuh proyek penanganan busung lapar.
Padahal, dalam hitungan bulan, peningkatan jumlah anak busung lapar di beberapa kabupaten di NTT bisa mencapai 50 persen. Tidak mengherankan, betapa pun miliaran rupiah sudah dikeluarkan, tetapi masalah busung lapar belum juga dapat diselesaikan. Terbukti, jumlah anak- anak penderita busung lapar meningkat tajam dari tahun sebelumnya.
Juni 2005, jumlah anak penderita busung lapar di NTT 302 anak dan lima anak meninggal. Jumlah ini meningkat menjadi 523 anak pada Maret 2006 dan 61 anak meninggal. Ini baru yang tercatat. Masalahnya bukan sekadar akurasi data, tetapi juga keterbatasan anggaran.
Anggaran terbatas
Keterbatasan anggaran memaksa Pemerintah Provinsi NTT tidak menangani seluruh anak penderita busung lapar yang tercatat dalam data resmi pemerintah. Sebagai gambaran, di satu puskesmas tercatat 35 anak penderita gizi buruk dan busung lapar. Dari jumlah itu hanya 10 anak yang dipilih untuk ditangani. Artinya, 25 anak dibiarkan mengatasi sendiri. Di tingkat provinsi, dari seluruh anak penderita busung lapar yang tercatat dalam data resmi, 75 persen yang dipilih untuk ditangani. Sisanya? Tak jelas nasibnya.
Yang tercatat data resmi pemerintah saja tak diperhitungkan, apalagi yang tidak tercatat. Di Sumba Barat, misalnya, 32 anak meninggal akibat busung lapar dan tidak tercatat data resmi pemerintah. Dengan gambaran ini, bagaimana mungkin kita bisa memperlakukan data kemiskinan sebagai deretan angka yang bisa diinterpretasi sesuka kepentingan kita?
Selama ini kita tak begitu menghiraukan, di balik angka-angka kemiskinan itu tersembunyi jutaan anak-anak busung lapar yang hidup matinya bergantung pada bagaimana kita memperlakukan data. Atas data kemiskinan, kita hanya punya dua pilihan: menggunakannya untuk mengurangi kemiskinan dengan kebijakan yang dapat meningkatkan taraf hidup kaum miskin atau menggunakannya untuk membunuh orang miskin.
Sri Palupi Ketua Institute for Ecosoc Rights, Peserta Program Pascasarjana STF Driyarkara
Selasa, 05 September 2006
See also at Perpustkaan Bappenas
Sri Palupi
Debat soal angka kemiskinan sama basinya dengan data kemiskinan yang dipakai tim ekonomi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dari zaman pemerintahan Soeharto hingga SBY, perdebatan ihwal data kemiskinan tak pernah bergeser dari tinggi rendahnya angka. Sampai-sampai kita tidak menyadari, di tengah situasi ekonomi yang belum membaik, permainan data dapat menjadi strategi alternatif untuk mengurangi kemiskinan berbiaya murah.
Konsekuensi etis
Ketika krisis ekonomi mulai dirasakan tahun 1998, pemerintah panik dengan tingginya angka kemiskinan, 39,1 persen yang dikeluarkan BPS saat itu. Kepanikan ini memaksa pemerintah mengundang berbagai pihak untuk mengoreksi angka kemiskinan, yang dinilai akan menimbulkan pesimis berlebihan. Muncul kemudian angka kemiskinan konsensus sebesar 24,2 persen sebagai angka resmi. Jadi bukan kebijakannya yang dievaluasi dan dikoreksi, tetapi angka kemiskinannya.
Hal senada terjadi dalam pemerintahan SBY. Dulu kepanikan pemerintah diatasi dengan mengoreksi angka kemiskinan. Kini kepanikan pemerintah diatasi dengan menggunakan data basi. Sebab angka kemiskinan kuartal I 2006 yang hendak diumumkan BPS pada 26 Juli 2006 ternyata meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya (Investor Daily, 28/7/2006).
Peningkatan ini dinilai tim ekonomi pemerintah tidak sesuai data pertumbuhan ekonomi. Jika angka kemiskinan kuartal I 2006 yang dipakai, pemerintah akan dinilai gagal dan citra pemerintah akan merosot. Kepanikan pemerintah memaksa BPS menunda publikasi angka kemiskinan kuartal I 2006 dan bersepakat untuk menghitung kembali angka kemiskinan itu dengan mengubah sejumlah indikator.
Sekali lagi, bukan kebijakan yang dikaji dan dikoreksi, tetapi indikator kemiskinannya. Selama ini pemerintah meletakkan masalah tingginya angka kemiskinan bukan pada kebijakan yang telah melahirkan pemiskinan, tetapi pada indikatornya. Ibaratnya, buruk rupa cermin dibelah.
Munculnya angka kemiskinan hasil konsensus, adanya kesepakatan mengubah indikator dan digunakannya data basi dalam pidato presiden menegaskan, di hadapan kekuasaan, data kemiskinan hanya sederetan angka statistik yang bisa digeser dan diubah sesuai dengan kepentingan.
Yang memprihatinkan, masih ada sejumlah ekonom yang melihat masalah penggunaan data kemiskinan sekadar masalah penafsiran, terlepas dari persoalan manipulasi. Mereka ini mengabaikan realitas, pemilihan indikator dan penggunaan data kemiskinan oleh pemerintah membawa konsekuensi etis atas hidup matinya jutaan orang miskin.
Alat membunuh
Jika penggunaan data kemiskinan hanya dilihat sebagai soal interpretasi, memang tidak ada yang salah dengan penggunaan data basi dalam pidato presiden. Adalah benar, tingkat kemiskinan menurun bila kita membandingkan data kemiskinan Februari 2005 dengan data kemiskinan tahun 1999. Namun, jika kita bandingkan dengan data terbaru BPS, maka angka kemiskinan meningkat dari 15,97 persen pada Februari 2005 menjadi 17,75 persen pada Maret 2006. Angka terbaru ini pun dinilai banyak ekonom sebagai terlalu rendah karena tak konsisten dengan hasil survei BLT yang merefleksikan angka kemiskinan sebesar 23 persen. Apa konsekuensi penggunaan data basi?
Ketika perencanaan program pembangunan menggunakan angka kemiskinan 15,97 persen, sementara kondisi obyektif kemiskinan menunjukkan angka 23 persen, akan dikemanakan 7,03 persen penduduk miskin yang tidak diperhitungkan dalam perencanaan program? Mereka tentu akan dibiarkan mengatasi sendiri masalahnya. Jika bisa survive berarti mereka terus hidup. Jika tidak, dengan sendirinya angka kemiskinan berkurang akibat meningkatnya kematian orang miskin.
Konsekuensi etis dari penggunaan data kemiskinan ini dapat dilihat jelas dalam kasus penanganan busung lapar. Di NTT, misalnya, pada tahun 2005 mayoritas kabupaten menggunakan data lama tahun 2004 sebagai dasar untuk menyusun proyek penanganan busung lapar. Padahal, data itu sudah tidak sesuai dengan kondisi nyata. Yang terjadi, anak-anak penderita gizi buruk dan busung lapar yang tidak tercatat dalam data 2004 tidak tersentuh proyek penanganan busung lapar.
Padahal, dalam hitungan bulan, peningkatan jumlah anak busung lapar di beberapa kabupaten di NTT bisa mencapai 50 persen. Tidak mengherankan, betapa pun miliaran rupiah sudah dikeluarkan, tetapi masalah busung lapar belum juga dapat diselesaikan. Terbukti, jumlah anak- anak penderita busung lapar meningkat tajam dari tahun sebelumnya.
Juni 2005, jumlah anak penderita busung lapar di NTT 302 anak dan lima anak meninggal. Jumlah ini meningkat menjadi 523 anak pada Maret 2006 dan 61 anak meninggal. Ini baru yang tercatat. Masalahnya bukan sekadar akurasi data, tetapi juga keterbatasan anggaran.
Anggaran terbatas
Keterbatasan anggaran memaksa Pemerintah Provinsi NTT tidak menangani seluruh anak penderita busung lapar yang tercatat dalam data resmi pemerintah. Sebagai gambaran, di satu puskesmas tercatat 35 anak penderita gizi buruk dan busung lapar. Dari jumlah itu hanya 10 anak yang dipilih untuk ditangani. Artinya, 25 anak dibiarkan mengatasi sendiri. Di tingkat provinsi, dari seluruh anak penderita busung lapar yang tercatat dalam data resmi, 75 persen yang dipilih untuk ditangani. Sisanya? Tak jelas nasibnya.
Yang tercatat data resmi pemerintah saja tak diperhitungkan, apalagi yang tidak tercatat. Di Sumba Barat, misalnya, 32 anak meninggal akibat busung lapar dan tidak tercatat data resmi pemerintah. Dengan gambaran ini, bagaimana mungkin kita bisa memperlakukan data kemiskinan sebagai deretan angka yang bisa diinterpretasi sesuka kepentingan kita?
Selama ini kita tak begitu menghiraukan, di balik angka-angka kemiskinan itu tersembunyi jutaan anak-anak busung lapar yang hidup matinya bergantung pada bagaimana kita memperlakukan data. Atas data kemiskinan, kita hanya punya dua pilihan: menggunakannya untuk mengurangi kemiskinan dengan kebijakan yang dapat meningkatkan taraf hidup kaum miskin atau menggunakannya untuk membunuh orang miskin.
Sri Palupi Ketua Institute for Ecosoc Rights, Peserta Program Pascasarjana STF Driyarkara
Label:
Kompas,
Sri Palupi
Senin, 22 Mei 2006
Indonesia dan Fundamentalisme Ganda
Kompas
Senin, 22 Mei 2006
Diskusi Lingkar Muda Indonesia
Indonesia dan Fundamentalisme Ganda
See also: in IndoProgress' blog publication
Sri Palupi
Kalau ada kata yang mampu merumuskan rasa mayoritas warga tentang Indonesia, kata itu adalah "prihatin". Bayangkan, sewindu reformasi belum juga tampak tanda-tanda Indonesia menepi dari keterpurukan. Yang terjadi justru sebaliknya, ketidakjelasan arah dan agenda kebangsaan. Tidak mengherankan kalau belakangan ini beragam unjuk keprihatinan mendominasi ruang publik.
Salah satu wujud keprihatinan datang dari kaum muda yang menamakan diri Lingkar Muda Indonesia (LMI). Namanya memang baru, tetapi sejatinya gerakan kaum muda ini adalah wujud konsolidasi dari kelompok muda NU, Muhammadiyah, akademisi, dan Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) dalam menyikapi situasi yang berkembang di negeri ini.
Di saat massa rakyat menggelar pawai budaya Bhinneka Tunggal Ika di jalanan Ibu Kota pada 22 April 2006 di Bentara Budaya Jakarta, kaum muda itu membaca dan menyuarakan Indonesia dari sudut lain.
Duduk soal
Indonesia dikaruniai kekayaan alam dan kekayaan budaya, bahasa, adat istiadat, agama, etnis, dan berbagai komponen keberagaman lainnya. Bukannya mendatangkan rahmat dan kesejahteraan, dalam banyak hal kekayaan itu justru menjadi sumber bencana. Limpahan kekayaan itu tampaknya belum dijadikan modal Indonesia untuk bangkit dari krisis.
Yang terjadi, di tengah limpahan kekayaan yang sepantasnya disyukuri, utang negara menumpuk, busung lapar meluas, pemiskinan meningkat, korupsi dan pengangguran kian telanjang, hukum dan pelayanan sosial diperdagangkan, serta berbagai kelompok masyarakat saling berhadapan dan bertikai atas nama agama, etnis, dan kepentingan kelompok. Mayoritas rakyat dipaksa menanggung beban berat salah urus negara sedemikian rupa sehingga Indonesia sebagai entitas politik dan cita-cita hidup bersama semakin kehilangan makna dan relevansinya.
Dalam paparannya, kaum muda itu membaca adanya dua kekuatan dengan kecenderungan fundamentalis, yang mengancam keberlangsungan hidup bersama yang disebut Indonesia.
Pertama, kekuatan korporasi global dengan fundamentalisme pasarnya tengah melahirkan pemiskinan, ketidakadilan sosial, pendangkalan hidup, penyeragaman, dan mengancam kedaulatan negara lewat jebakan utang dan kesepakatan global yang tak adil. Kekuasaan korporasi global telah melumpuhkan kekuasaan negara dan pemerintahan.
Pemerintah sebagai lembaga utama negara semakin kehilangan kapasitas untuk mengurus kepentingan publik. Pemerintah juga kehilangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan melindungi rakyat dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Yang terjadi, kebijakan pemerintah cenderung memihak dan melayani yang kuat.
Kedua, di tengah melemahnya kekuasaan negara, kekuatan kelompok sektarian mengambil kesempatan untuk menjalankan agenda politiknya dengan paksaan. Yang memprihatinkan, agenda politik yang didesakkan kelompok-kelompok ini kurang relevan dan tak menjawab masalah mendasar yang tengah dihadapi mayoritas rakyat negeri ini, yaitu meluasnya pemiskinan, pengangguran, kelaparan, korupsi, wabah penyakit, kerusakan alam, dan beragam bencana lainnya. Selain tak menjawab masalah mendasar yang dihadapi mayoritas rakyat, agenda politik kelompok sektarian juga bertentangan dengan prinsip keindonesiaan.
Bentuk regulasi
Hadirnya berbagai bentuk regulasi yang mengutamakan nilai moral kelompok tertentu, baik dalam skala lokal maupun nasional, maraknya tindak kekerasan dengan mengatasnamakan nilai- nilai agama, konflik horizontal antarkelompok berlabel agama, etnis, dan golongan, merupakan indikasi adanya kekuatan fundamentalisme kelompok sektarian.
Dua kekuatan fundamentalisme itu sama-sama menjalankan agenda "pemurnian". Di satu sisi, korporasi global yang menjarah kekayaan alam dan memandang Indonesia hanya sebagai pasar terus dan akan terus menjadikan kelompok miskin sebagai tumbal praktik fundamentalisme pasar. Sementara praktik fundamentalisme kelompok sektarian cenderung memerangi individu dan kelompok yang dinilai tak bermoral, menyimpang, murtad, berbeda keyakinan, aliran, dan pandangan.
Kedua kekuatan itu abai terhadap masalah hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. Keduanya juga mengingkari cita-cita Indonesia yang dibangun demi kesejahteraan seluruh rakyat berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
Kebingungan publik
Dalam seruannya, kaum muda itu menyesalkan bahwa dua kekuatan fundamentalisme itu telah menciptakan situasi dilematis bagi bangsa ini. Fundamentalisme kelompok sektarian cenderung merampas hak-hak privat dari kehidupan sosial, sementara fundamentalisme pasar cenderung mengabaikan hak-hak publik di bidang ekonomi dengan melemparkan perkara publik menyangkut hidup mati rakyat menjadi urusan privat individual. Yang satu menekankan komunalisasi dan menepikan subyek, yang lain menekankan individualisasi dan mengabaikan kesosialan.
Fundamentalisme kelompok sektarian cenderung menekankan dan memaksakan satu sistem nilai moral yang tak dapat ditawar bahkan oleh mereka yang tidak menganutnya. Sementara fundamentalisme pasar cenderung mengabaikan nilai-nilai moral mana pun. Pendek kata, kedua kekuatan fundamentalisme itu sama-sama menggilas ruang publik yang bercirikan keberagaman. Yang satu menggilas ruang publik dengan menyerap yang privat, yang lain dengan mengabaikan yang publik. Pada akhirnya keduanya sama-sama melahirkan penyeragaman dan karenanya harus dilawan.
Masalahnya, dalam kondisi serba terbatas sekarang ini, mana yang mesti dilawan duluan? Melawan kekuatan yang satu berarti membiarkan kekuatan yang lain terus berkuasa dan meremuk hidup bersama. Sementara melawan keduanya sekaligus, energi yang dibutuhkan terlalu besar. Terlebih dalam situasi masyarakat terfragmentasi ke dalam berbagai kelompok, golongan, dan kepentingan politik seperti sekarang ini.
Entah fundamentalisme pasar atau fundamentalisme kelompok sektarian, orang-orang kecillah yang selalu dan lebih dulu menjadi korban. Bisa dibayangkan, kehidupan macam apa yang akan dihadapi orang-orang kecil di negeri ini seandainya dua kekuatan itu terus membayangi hidup bersama bangsa ini. Sekarang ini saja kita sudah bisa membaca apa dampak dari berlangsungnya dua kekuatan itu di negeri ini.
Kebijakan pemerintah yang banyak didikte oleh kekuatan kapitalisme global dan karenanya tidak berpihak kepada kepentingan dan potensi rakyat semakin mempersempit ruang hidup rakyat kecil. Pada saat yang sama, pemerintah—atas desakan kekuatan fundamentalisme kelompok sektarian—membuat berbagai aturan menyangkut soal moral, kesusilaan, dan ketakwaan warga, yang mengarah bukan pada perlindungan rakyat kecil dari pemiskinan dan kekerasan, tetapi cenderung memosisikan kelompok miskin, khususnya perempuan, sebagai akar masalah dari krisis mendalam yang dihadapi bangsa ini. Krisis mendalam yang berakar pada salah urus negara ditanggapi sekadar persoalan kebertubuhan. Di banyak kasus, aparat negara juga membiarkan kelompok-kelompok sektarian itu melakukan pemaksaan dan tindak kekerasan terhadap mereka yang berbeda pendapat dan keyakinan. Padahal, prinsip negara hukum tak membiarkan siapa pun bertindak anarki.
Dihadapkan pada kekuatan kapitalisme global, agenda kelompok sektarian yang cenderung fundamentalis itu terbukti tidak menyentuh problem mendasar yang dihadapi bangsa ini, seperti utang, korupsi, penjarahan kekayaan alam oleh kekuatan asing, pemiskinan, pelanggaran hak asasi manusia, dan masalah mendasar lainnya. Dengan memaksakan agendanya itu, kekuatan fundamentalisme kelompok sektarian, sengaja atau tidak, telah membiarkan bangsa ini menjadi bulan-bulanan korporasi global yang memperluas kekuasaannya lewat agenda utang dan kesepakatan global. Korporasi global dengan leluasa menguasai negeri ini karena pemiliknya tengah berkonflik, bertikai, dan sibuk mengurus tetek bengek persoalan.
Orde Baru
Kita mestinya belajar banyak dari salah urus negara oleh pemerintahan Orde Baru yang selama ini memaksakan penyeragaman. Padahal, penyeragaman jelas melawan hukum alam dan hukum Tuhan. Penyeragaman, apa pun modus dan intensinya, hanya akan mendatangkan bencana dalam berbagai rupa: pemiskinan, konflik, renggangnya ikatan sosial, dan pada akhirnya disintegrasi bangsa.
Pada titik inilah Lingkar Muda Indonesia membaca, kita sekarang tengah dihadapkan pada ancaman riil raibnya hidup bersama yang disebut Indonesia.
"Negara sudah keropos dijarah korporasi global, kini jangan biarkan negara dibuat semakin keropos oleh agenda kelompok sektarian yang memaksakan penyeragaman," demikian seruan yang diangkat Lingkar Muda Indonesia.
Sebuah ajakan
Setelah membaca peta masalah yang tengah dihadapi bangsa ini, lalu apa yang ditawarkan kaum muda itu? Kaum muda yang datang dari berbagai kelompok sosial itu setidaknya telah memulai langkah konsolidasi. Langkah ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh komponen bangsa untuk sama-sama berkonsolidasi. Konsolidasi saja tentu tidaklah cukup bila tanpa disertai dengan tindakan konkret kerja bersama untuk mengurai keruwetan yang diderita bangsa ini.
Kerja sama di tengah situasi mengembangnya saling curiga dan menipisnya saling percaya tentu tak mudah. Karena itu, kaum muda itu mengajak seluruh komponen bangsa menemukan kembali nilai-nilai bersama yang memungkinkan dan mendorong setiap kelompok bersedia berkorban berdasarkan sudut pandang "demi kepentingan hidup bersama" dalam wadah Indonesia. Untuk itu, Lingkar Muda Indonesia memandang dekonstruksi dan revitalisasi keindonesiaan sebagai sebuah keniscayaan. Melalui dekonstruksi ini, visi keindonesiaan didekonstruksi/dibongkar, digali, dan didefinisikan kembali dalam konteks tantangan global. Mana yang usang ditinggalkan, yang relevan direvitalisasi.
Dalam seruannya, kaum muda itu menilai dekonstruksi dan revitalisasi keindonesiaan bisa dan semestinya dimulai oleh beberapa komponen vital, seperti:
* Pemimpin dan segenap aparat lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif di antaranya mulai tidak menjadikan birokrasi, parlemen, dan pengadilan sebagai lahan korupsi untuk memperkaya diri, kelompok, dan partai.
* Pemimpin dan tokoh agama, di antaranya mulai bersikap konsisten dalam mewujudkan agama sebagai pembawa rahmat bagi kehidupan; penghilang ketimpangan, ketidakadilan, dan kemiskinan; pembawa kebajikan dan perdamaian, serta tak mengedepankan agama dogmatis yang menghakimi dan memvonis pihak lain.
* Para pemimpin ormas, kelompok profesi, mahasiswa, dan masyarakat sipil lainnya, di antaranya menjadikan diri sebagai penjaga cita-cita reformasi dan kekuatan yang berpihak kepada rakyat lemah.
* Para pendidik dan pengelola lembaga pendidikan, di antaranya menjadikan diri sebagai pelopor pencerdasan bangsa dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, cerdas, menghargai nilai-nilai keberagaman, hak asasi, dan demokrasi;
* Pemilik dan pengelola media massa, di antaranya mengambil peran dan tanggung jawab lebih sebagai media pendidikan bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
* Pelaku bisnis, di antaranya menjunjung etika, terlibat aktif dalam memerangi korupsi dan pengentasan kemiskinan serta dalam penyelesaian utang swasta yang membebani negara.
Akhir kata, Einstein pernah bilang, ada dua hal yang tidak terbatas: alam raya dan kebodohan manusia. Tentang yang pertama, Einstein tidak yakin. Artinya, kebodohan manusialah yang menurut dia tidak terbatas. Karena itu, mari kita memulai langkah konsolidasi melawan segala bentuk kekuatan yang membodohi dan melahirkan kebodohan.
Sri Palupi Ketua Institute for Ecosoc Rights, Peserta Program Pascasarjana STF Driyarkara
Senin, 22 Mei 2006
Diskusi Lingkar Muda Indonesia
Indonesia dan Fundamentalisme Ganda
See also: in IndoProgress' blog publication
Sri Palupi
Kalau ada kata yang mampu merumuskan rasa mayoritas warga tentang Indonesia, kata itu adalah "prihatin". Bayangkan, sewindu reformasi belum juga tampak tanda-tanda Indonesia menepi dari keterpurukan. Yang terjadi justru sebaliknya, ketidakjelasan arah dan agenda kebangsaan. Tidak mengherankan kalau belakangan ini beragam unjuk keprihatinan mendominasi ruang publik.
Salah satu wujud keprihatinan datang dari kaum muda yang menamakan diri Lingkar Muda Indonesia (LMI). Namanya memang baru, tetapi sejatinya gerakan kaum muda ini adalah wujud konsolidasi dari kelompok muda NU, Muhammadiyah, akademisi, dan Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) dalam menyikapi situasi yang berkembang di negeri ini.
Di saat massa rakyat menggelar pawai budaya Bhinneka Tunggal Ika di jalanan Ibu Kota pada 22 April 2006 di Bentara Budaya Jakarta, kaum muda itu membaca dan menyuarakan Indonesia dari sudut lain.
Duduk soal
Indonesia dikaruniai kekayaan alam dan kekayaan budaya, bahasa, adat istiadat, agama, etnis, dan berbagai komponen keberagaman lainnya. Bukannya mendatangkan rahmat dan kesejahteraan, dalam banyak hal kekayaan itu justru menjadi sumber bencana. Limpahan kekayaan itu tampaknya belum dijadikan modal Indonesia untuk bangkit dari krisis.
Yang terjadi, di tengah limpahan kekayaan yang sepantasnya disyukuri, utang negara menumpuk, busung lapar meluas, pemiskinan meningkat, korupsi dan pengangguran kian telanjang, hukum dan pelayanan sosial diperdagangkan, serta berbagai kelompok masyarakat saling berhadapan dan bertikai atas nama agama, etnis, dan kepentingan kelompok. Mayoritas rakyat dipaksa menanggung beban berat salah urus negara sedemikian rupa sehingga Indonesia sebagai entitas politik dan cita-cita hidup bersama semakin kehilangan makna dan relevansinya.
Dalam paparannya, kaum muda itu membaca adanya dua kekuatan dengan kecenderungan fundamentalis, yang mengancam keberlangsungan hidup bersama yang disebut Indonesia.
Pertama, kekuatan korporasi global dengan fundamentalisme pasarnya tengah melahirkan pemiskinan, ketidakadilan sosial, pendangkalan hidup, penyeragaman, dan mengancam kedaulatan negara lewat jebakan utang dan kesepakatan global yang tak adil. Kekuasaan korporasi global telah melumpuhkan kekuasaan negara dan pemerintahan.
Pemerintah sebagai lembaga utama negara semakin kehilangan kapasitas untuk mengurus kepentingan publik. Pemerintah juga kehilangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan melindungi rakyat dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Yang terjadi, kebijakan pemerintah cenderung memihak dan melayani yang kuat.
Kedua, di tengah melemahnya kekuasaan negara, kekuatan kelompok sektarian mengambil kesempatan untuk menjalankan agenda politiknya dengan paksaan. Yang memprihatinkan, agenda politik yang didesakkan kelompok-kelompok ini kurang relevan dan tak menjawab masalah mendasar yang tengah dihadapi mayoritas rakyat negeri ini, yaitu meluasnya pemiskinan, pengangguran, kelaparan, korupsi, wabah penyakit, kerusakan alam, dan beragam bencana lainnya. Selain tak menjawab masalah mendasar yang dihadapi mayoritas rakyat, agenda politik kelompok sektarian juga bertentangan dengan prinsip keindonesiaan.
Bentuk regulasi
Hadirnya berbagai bentuk regulasi yang mengutamakan nilai moral kelompok tertentu, baik dalam skala lokal maupun nasional, maraknya tindak kekerasan dengan mengatasnamakan nilai- nilai agama, konflik horizontal antarkelompok berlabel agama, etnis, dan golongan, merupakan indikasi adanya kekuatan fundamentalisme kelompok sektarian.
Dua kekuatan fundamentalisme itu sama-sama menjalankan agenda "pemurnian". Di satu sisi, korporasi global yang menjarah kekayaan alam dan memandang Indonesia hanya sebagai pasar terus dan akan terus menjadikan kelompok miskin sebagai tumbal praktik fundamentalisme pasar. Sementara praktik fundamentalisme kelompok sektarian cenderung memerangi individu dan kelompok yang dinilai tak bermoral, menyimpang, murtad, berbeda keyakinan, aliran, dan pandangan.
Kedua kekuatan itu abai terhadap masalah hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. Keduanya juga mengingkari cita-cita Indonesia yang dibangun demi kesejahteraan seluruh rakyat berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
Kebingungan publik
Dalam seruannya, kaum muda itu menyesalkan bahwa dua kekuatan fundamentalisme itu telah menciptakan situasi dilematis bagi bangsa ini. Fundamentalisme kelompok sektarian cenderung merampas hak-hak privat dari kehidupan sosial, sementara fundamentalisme pasar cenderung mengabaikan hak-hak publik di bidang ekonomi dengan melemparkan perkara publik menyangkut hidup mati rakyat menjadi urusan privat individual. Yang satu menekankan komunalisasi dan menepikan subyek, yang lain menekankan individualisasi dan mengabaikan kesosialan.
Fundamentalisme kelompok sektarian cenderung menekankan dan memaksakan satu sistem nilai moral yang tak dapat ditawar bahkan oleh mereka yang tidak menganutnya. Sementara fundamentalisme pasar cenderung mengabaikan nilai-nilai moral mana pun. Pendek kata, kedua kekuatan fundamentalisme itu sama-sama menggilas ruang publik yang bercirikan keberagaman. Yang satu menggilas ruang publik dengan menyerap yang privat, yang lain dengan mengabaikan yang publik. Pada akhirnya keduanya sama-sama melahirkan penyeragaman dan karenanya harus dilawan.
Masalahnya, dalam kondisi serba terbatas sekarang ini, mana yang mesti dilawan duluan? Melawan kekuatan yang satu berarti membiarkan kekuatan yang lain terus berkuasa dan meremuk hidup bersama. Sementara melawan keduanya sekaligus, energi yang dibutuhkan terlalu besar. Terlebih dalam situasi masyarakat terfragmentasi ke dalam berbagai kelompok, golongan, dan kepentingan politik seperti sekarang ini.
Entah fundamentalisme pasar atau fundamentalisme kelompok sektarian, orang-orang kecillah yang selalu dan lebih dulu menjadi korban. Bisa dibayangkan, kehidupan macam apa yang akan dihadapi orang-orang kecil di negeri ini seandainya dua kekuatan itu terus membayangi hidup bersama bangsa ini. Sekarang ini saja kita sudah bisa membaca apa dampak dari berlangsungnya dua kekuatan itu di negeri ini.
Kebijakan pemerintah yang banyak didikte oleh kekuatan kapitalisme global dan karenanya tidak berpihak kepada kepentingan dan potensi rakyat semakin mempersempit ruang hidup rakyat kecil. Pada saat yang sama, pemerintah—atas desakan kekuatan fundamentalisme kelompok sektarian—membuat berbagai aturan menyangkut soal moral, kesusilaan, dan ketakwaan warga, yang mengarah bukan pada perlindungan rakyat kecil dari pemiskinan dan kekerasan, tetapi cenderung memosisikan kelompok miskin, khususnya perempuan, sebagai akar masalah dari krisis mendalam yang dihadapi bangsa ini. Krisis mendalam yang berakar pada salah urus negara ditanggapi sekadar persoalan kebertubuhan. Di banyak kasus, aparat negara juga membiarkan kelompok-kelompok sektarian itu melakukan pemaksaan dan tindak kekerasan terhadap mereka yang berbeda pendapat dan keyakinan. Padahal, prinsip negara hukum tak membiarkan siapa pun bertindak anarki.
Dihadapkan pada kekuatan kapitalisme global, agenda kelompok sektarian yang cenderung fundamentalis itu terbukti tidak menyentuh problem mendasar yang dihadapi bangsa ini, seperti utang, korupsi, penjarahan kekayaan alam oleh kekuatan asing, pemiskinan, pelanggaran hak asasi manusia, dan masalah mendasar lainnya. Dengan memaksakan agendanya itu, kekuatan fundamentalisme kelompok sektarian, sengaja atau tidak, telah membiarkan bangsa ini menjadi bulan-bulanan korporasi global yang memperluas kekuasaannya lewat agenda utang dan kesepakatan global. Korporasi global dengan leluasa menguasai negeri ini karena pemiliknya tengah berkonflik, bertikai, dan sibuk mengurus tetek bengek persoalan.
Orde Baru
Kita mestinya belajar banyak dari salah urus negara oleh pemerintahan Orde Baru yang selama ini memaksakan penyeragaman. Padahal, penyeragaman jelas melawan hukum alam dan hukum Tuhan. Penyeragaman, apa pun modus dan intensinya, hanya akan mendatangkan bencana dalam berbagai rupa: pemiskinan, konflik, renggangnya ikatan sosial, dan pada akhirnya disintegrasi bangsa.
Pada titik inilah Lingkar Muda Indonesia membaca, kita sekarang tengah dihadapkan pada ancaman riil raibnya hidup bersama yang disebut Indonesia.
"Negara sudah keropos dijarah korporasi global, kini jangan biarkan negara dibuat semakin keropos oleh agenda kelompok sektarian yang memaksakan penyeragaman," demikian seruan yang diangkat Lingkar Muda Indonesia.
Sebuah ajakan
Setelah membaca peta masalah yang tengah dihadapi bangsa ini, lalu apa yang ditawarkan kaum muda itu? Kaum muda yang datang dari berbagai kelompok sosial itu setidaknya telah memulai langkah konsolidasi. Langkah ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh komponen bangsa untuk sama-sama berkonsolidasi. Konsolidasi saja tentu tidaklah cukup bila tanpa disertai dengan tindakan konkret kerja bersama untuk mengurai keruwetan yang diderita bangsa ini.
Kerja sama di tengah situasi mengembangnya saling curiga dan menipisnya saling percaya tentu tak mudah. Karena itu, kaum muda itu mengajak seluruh komponen bangsa menemukan kembali nilai-nilai bersama yang memungkinkan dan mendorong setiap kelompok bersedia berkorban berdasarkan sudut pandang "demi kepentingan hidup bersama" dalam wadah Indonesia. Untuk itu, Lingkar Muda Indonesia memandang dekonstruksi dan revitalisasi keindonesiaan sebagai sebuah keniscayaan. Melalui dekonstruksi ini, visi keindonesiaan didekonstruksi/dibongkar, digali, dan didefinisikan kembali dalam konteks tantangan global. Mana yang usang ditinggalkan, yang relevan direvitalisasi.
Dalam seruannya, kaum muda itu menilai dekonstruksi dan revitalisasi keindonesiaan bisa dan semestinya dimulai oleh beberapa komponen vital, seperti:
* Pemimpin dan segenap aparat lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif di antaranya mulai tidak menjadikan birokrasi, parlemen, dan pengadilan sebagai lahan korupsi untuk memperkaya diri, kelompok, dan partai.
* Pemimpin dan tokoh agama, di antaranya mulai bersikap konsisten dalam mewujudkan agama sebagai pembawa rahmat bagi kehidupan; penghilang ketimpangan, ketidakadilan, dan kemiskinan; pembawa kebajikan dan perdamaian, serta tak mengedepankan agama dogmatis yang menghakimi dan memvonis pihak lain.
* Para pemimpin ormas, kelompok profesi, mahasiswa, dan masyarakat sipil lainnya, di antaranya menjadikan diri sebagai penjaga cita-cita reformasi dan kekuatan yang berpihak kepada rakyat lemah.
* Para pendidik dan pengelola lembaga pendidikan, di antaranya menjadikan diri sebagai pelopor pencerdasan bangsa dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, cerdas, menghargai nilai-nilai keberagaman, hak asasi, dan demokrasi;
* Pemilik dan pengelola media massa, di antaranya mengambil peran dan tanggung jawab lebih sebagai media pendidikan bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
* Pelaku bisnis, di antaranya menjunjung etika, terlibat aktif dalam memerangi korupsi dan pengentasan kemiskinan serta dalam penyelesaian utang swasta yang membebani negara.
Akhir kata, Einstein pernah bilang, ada dua hal yang tidak terbatas: alam raya dan kebodohan manusia. Tentang yang pertama, Einstein tidak yakin. Artinya, kebodohan manusialah yang menurut dia tidak terbatas. Karena itu, mari kita memulai langkah konsolidasi melawan segala bentuk kekuatan yang membodohi dan melahirkan kebodohan.
Sri Palupi Ketua Institute for Ecosoc Rights, Peserta Program Pascasarjana STF Driyarkara
Label:
Kompas,
Sri Palupi
Langganan:
Postingan (Atom)

